Tn Raja meminjamkan uang kepada Tn Aman sebesar Rp20.000.000,00 dengan bunga pinjaman sebesar
Tn Raja meminjamkan uang kepada Tn Aman sebesar Rp20.000.000,00 dengan bunga pinjaman sebesar 10% dari pokok pinjaman, pendapatan bunga yang diterima Tn Raja setelah dipotong pajak pasal 22 atas bunga pinjaman adalah ….
Jawab:
Pinjam = 20.000.000
Bunga = 10%× 20.000.000 = 2.000.000
Tarif pajak pasal 22 atas bunga pinjaman adalah 15%. Jadi, pajak pasal 22 yang harus dipotong adalah:
Pajak = 15%× 2.000.000 = 300.000
Jadi pengahsilan bunga = 2.000.000 – 300.000 = Rp1.700.000,00.